Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia pada musim haji 2025 terpaksa menunda keberangkatan setelah Kerajaan Arab Saudi menutup penerbitan visa haji furoda pada 26 Mei 2025. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 2.000–3.000 jemaah yang sudah membayar paket perjalanan seharga ratusan juta rupiah mengalami kerugian materiil dan harus menuntut pengembalian dana dari pihak travel penyelenggara.
Pada awal musim pendaftaran haji furoda, banyak calon jemaah memilih jalur ini untuk menghindari antrean kuota reguler. Mereka membayar penuh biaya paket sejak Ramadan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan layanan di Arafah, Muzdalifah, serta Mina. Namun, pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi, pemerintah setempat resmi menghentikan penerbitan semua jenis visa haji, termasuk furoda, tanpa pemberitahuan lanjutan.
Akibatnya, travel penyelenggara — yang mayoritas telah membayar penuh akomodasi dan fasilitas di Arab Saudi — terpaksa menanggung kerugian hingga miliaran rupiah. Ketua Bidang Humas dan Media DPP Amphuri, Abdullah Mufid Mubarok, menyatakan, “Banyak travel yang sudah input data dan bayar layanan masa’ir, tapi visanya tidak jadi. Kami siap bertanggung jawab, meski merugi berat”.
Dari sisi pemerintah, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menekankan perlunya memasukkan mekanisme haji furoda ke dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) demi melindungi jemaah. “Transparansi dalam pengembalian dana harus menjadi komitmen travel, dan mekanisme serta jaminan hukum harus diatur dalam UU PIHU agar jemaah tidak dirugikan di kemudian hari”.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memfasilitasi komunikasi antara jemaah, travel, dan otoritas Saudi untuk memastikan dana bisa dikembalikan 100 persen. Namun, proses pengembalian memerlukan waktu karena travel perlu menagih kembali uang ke maskapai penerbangan dan hotel di Arab Saudi. “Jemaah perlu memberi waktu bagi travel untuk menyelesaikan refund. Pemerintah akan mengawasi agar tidak ada travel yang menunda atau menahan dana”.
Beberapa jemaah mengaku kecewa dan mengalami kerugian emosional serta finansial. Salah satu korban, Naufal (31), mengatakan bahwa ia dan istrinya telah membayar setoran ratusan juta rupiah sejak awal Ramadan dan mengikuti semua rangkaian manasik. “Kita sudah mempersiapkan mental dan finansial, tiba-tiba gagal karena visa tidak terbit. Saya khawatir proses pengembalian dana memakan waktu terlalu lama”.
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyatakan dukungan penuh kepada jemaah. Mereka mengimbau travel untuk segera menyusun jadwal pengembalian dana dan memberikan konfirmasi tertulis kepada setiap jemaah. “Kita mendorong travel membuat kesepakatan win-win solution dengan jemaah, termasuk tawaran berangkat tahun depan bagi yang bersedia menunggu”.
Ada pula usulan agar Kementerian Agama menyediakan jalur bantuan hukum jika terjadi sengketa antara jemaah dan travel. Komnas Haji menyarankan agar jemaah diprioritaskan untuk mendaftar program haji reguler musim berikutnya jika memilih menunda keberangkatan. “Harapannya, calon jemaah tidak perlu menanggung beban ganda: kehilangan kesempatan haji plus kerugian uang yang belum jelas kapan kembali” ujar Mustolih Sirodj, Ketua Komnas Haji.
Ke depan, para ahli haji menilai perlu adanya transparansi data jumlah kuota furoda yang benar-benar disediakan oleh Kerajaan Saudi. Hal ini untuk menghindari klaim berlebih oleh pihak travel, sehingga jemaah terlindungi. Beberapa pihak juga mendorong regulasi tambahan agar travel wajib menginformasikan status permohonan visa secara berkala kepada jemaah.
Secara keseluruhan, kegagalan penerbitan visa haji furoda 2025 menjadi pelajaran penting: mekanisme haji khusus memerlukan payung hukum yang jelas, keterbukaan informasi, serta jaminan perlindungan finansial bagi calon jemaah. Tanpa itu, niat mulia menunaikan ibadah haji justru berakhir menjadi beban psikologis dan ekonomi.
Sumber
- https://nasional.kompas.com/read/2025/06/04/12113021/visa-haji-furoda-tak-terbit-pengembalian-dana-jemaah-harus-dikawal
- https://kumparan.com/kumparannews/menag-bicara-nasib-uang-jemaah-haji-furoda-yang-gagal-berangkat-25CbLr3gle9
- https://www.liputan6.com/news/read/6042549/ribuan-gagal-berangkat-haji-dpr-dorong-mekanisme-haji-furoda-masuk-uu-pihu
- https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7941660/apa-itu-haji-furoda-dan-mengapa-gagal-berangkat-tahun-2025
- https://www.merdeka.com/gaya/visa-haji-furoda-2025-batal-terbit-nasib-jemaah-gagal-berangkat-uang-kembali-atau-tunggu-tahun-depan-420014-mvk.html
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20250531/12/1881364/visa-furoda-tak-terbit-jemaah-haji-bisa-dapat-full-refund