JAKARTA, 24 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah membuka penyidikan atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI selama periode 2019–2021.
Pada Senin (23/6) dilansir Media Indonesia, penyidik memeriksa dua saksi kunci: Cucu Riwayati, selaku pejabat pengadaan layanan pengiriman dan pencetakan di Setjen MPR, serta Fahmi Idris, anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa di periode yang sama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui Media Indonesia, menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada waktu dan konteks penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan tersebut, namun KPK belum menghitung total gratifikasi yang diduga diterima.
Lembaga antirasuah telah menerbitkan light SPRindik atas langkah penyidikan ini, meski belum dipublikasikan secara rinci terkait tersangka dan total dana gratifikasi.
Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyatakan bahwa proses ini adalah urusan administratif Setjen MPR pada masa 2019–2021, dan tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
Mengapa Ini Penting?
- Integritas: Tanda bahwa meski lembaga tinggi negara, korupsi tetap diawasi dan diproses hitam putih.
- Akuntabilitas: Fokus KPK pada gratifikasi menggarisbawahi pentingnya transparansi dana pengadaan.
- Preseden: Kasus ini menjadi preseden penting untuk pengawasan internal lembaga negara.
Penyidikan KPK terkait gratifikasi pengadaan di MPR menandakan keseriusan penegakan hukum, tanpa pandang bulu. Meskipun saat ini hanya dua pegawai yang diperiksa, proses ini mewakili upaya penyisiran integritas di lembaga negara. Publik kini menanti kelanjutan proses hingga kasusnya tuntas dan transparan.
Tanggapan