JAKARTA, 25 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang mengharuskan platform e‑commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada untuk memotong pajak 0,5% dari setiap penjualan penjual online dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dan menyamakan kewajiban antara pedagang daring dan toko fisik, dilansir Detik Finance.
Langkah ini diambil dalam upaya menggenjot penerimaan negara yang mengalami penurunan sekitar 11,4% pada kuartal pertama 2025. Meskipun rencana ini akan mulai diberlakukan bulan depan, sejumlah platform sudah menyuarakan kekhawatiran terkait beban operasional dan potensi gangguan sistem akibat tambahan pemotongan data transaksi.
Sumber dari Reuters menyebut bahwa kebijakan ini menargetkan pelaku UKM digital—sekitar jutaan penjual kecil hingga menengah—agar turut andil dalam pendanaan publik. Namun, tantangan nyata seperti penyempurnaan sistem teknologi platform dan penyesuaian administrasi masih akan menjadi sorotan dalam tahap implementasi awal.
Wacana pajak untuk pedagang online ini menandai transformasi model perpajakan di era digital. Bila terealisasi, kebijakan ini dapat memperkuat pendanaan negara sekaligus mempersolid semangat persamaan pajak antara perdagangan daring dan konvensional.
Tanggapan