Logo Makna Media
Makna Media
Tema
Berita oleh Azizul Qodri pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 04.49

Pedagang Toko Online Bakal Dipungut Pajak 0,5%, Pemerintah Targetkan Pajak Lebih Merata

Pemerintah akan mewajibkan e‑commerce menarik pajak 0,5% dari omzet pedagang online – langkah untuk tingkatkan penerimaan dan samakan beban antara toko online dan offline.

Pedagang Toko Online Bakal Dipungut Pajak 0,5%, Pemerintah Targetkan Pajak Lebih Merata
Pedagang Toko Online Bakal Dipajaki | Sumber: AnalisaDaily

JAKARTA, 25 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang mengharuskan platform e‑commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada untuk memotong pajak 0,5% dari setiap penjualan penjual online dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak dan menyamakan kewajiban antara pedagang daring dan toko fisik, dilansir Detik Finance.

Langkah ini diambil dalam upaya menggenjot penerimaan negara yang mengalami penurunan sekitar 11,4% pada kuartal pertama 2025. Meskipun rencana ini akan mulai diberlakukan bulan depan, sejumlah platform sudah menyuarakan kekhawatiran terkait beban operasional dan potensi gangguan sistem akibat tambahan pemotongan data transaksi.

Sumber dari Reuters menyebut bahwa kebijakan ini menargetkan pelaku UKM digital—sekitar jutaan penjual kecil hingga menengah—agar turut andil dalam pendanaan publik. Namun, tantangan nyata seperti penyempurnaan sistem teknologi platform dan penyesuaian administrasi masih akan menjadi sorotan dalam tahap implementasi awal.

Wacana pajak untuk pedagang online ini menandai transformasi model perpajakan di era digital. Bila terealisasi, kebijakan ini dapat memperkuat pendanaan negara sekaligus mempersolid semangat persamaan pajak antara perdagangan daring dan konvensional. 

Topik

Whatsapp Facebook Twitter Linkedin Pinterest Telegram

Kreator

Azizul Qodri

Azizul Qodri

Lihat Profil

Tanggapan