Pemerintah Indonesia pada Senin 2 Juni 2025 mengumumkan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku untuk periode Juni–Juli 2025 bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1 300 VA. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada 23 Mei 2025, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan enam paket stimulus ekonomi termasuk diskon listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1 300 VA. Rencana tersebut mendapat sambutan antusias karena program serupa pada Januari–Februari 2025 terbukti membantu meringankan beban masyarakat saat tarif PPN naik.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan pembatalan utama adalah proses penganggaran yang lebih lambat dari perkiraan. “Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau tujuannya adalah Juni dan Juli maka tidak bisa dijalankan,” ungkap Sri Mulyani seusai rapat bersama Presiden. Pada kesempatan yang sama ia menambahkan bahwa alokasi anggaran akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena data BPJS Ketenagakerjaan kini telah “clean” dan lebih siap dalam penyaluran bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Sebagai pengganti kebijakan diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan subsidi langsung kepada penerima melalui BSU. Program ini pernah diterapkan efektif pada masa pandemi Covid-19 dan dinilai memiliki mekanisme penyaluran yang lebih cepat dan tepat sasaran. “BSU sudah pernah dijalankan, datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih. Ini lebih efektif karena bisa diterima langsung oleh pekerja yang membutuhkan,” tambah Sri Mulyani.
Keputusan pembatalan diskon listrik ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Di Bogor, Ahmad Fardan (29) mengaku kecewa karena sudah menyiapkan anggaran untuk listrik lebih murah pada Juni–Juli 2025. “Pemerintah terlalu gegabah membuat pernyataan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Banyak warga yang berharap diskon itu,” ujarnya. Demikian pula di Jawa Tengah sebagian warga mengkritik kebijakan ini terkesan tiba-tiba tanpa dasar perhitungan matang. Mereka menilai pemerintah seolah bermain opini tanpa menghitung dampak langsung pada keluarga miskin dan menengah ke bawah.
Kementerian ESDM selaku pihak teknis di sektor ketenagalistrikan menyatakan tidak terlibat dalam perumusan kebijakan diskon listrik hingga tahap akhir. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kementeriannya hanya siap memberikan masukan jika diminta. “Sejak awal memang belum ada permintaan resmi untuk konsultasi perumusan kebijakan ini,” katanya di Jakarta. Meski begitu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia selalu siap memberikan masukan resmi jika diperlukan.
Dalam konteks lebih luas, diskon listrik 50 persen pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025 untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan PPN yang berlaku sejak Januari 2025. Kala itu, sekitar 79,3 juta rumah tangga penerima manfaat menikmati potongan tarif hingga setengah harga. Namun pasca-program selesai, banyak keluhan muncul terkait lonjakan tagihan listrik yang dinilai tidak transparan.
Pembatalan diskon listrik ini memperlihatkan tantangan pemerintah dalam menyelaraskan kecepatan proses anggaran dengan ekspektasi publik. Meski alokasi anggaran untuk BSU dianggap lebih siap, sebagian pihak menuntut kejelasan terkait alokasi dan jumlah bantuan yang akan diterima oleh pekerja. Komisi VI DPR bahkan sempat mempertanyakan transparansi subsidi di sektor ketenagalistrikan terutama setelah lonjakan tagihan pasca-diskon pada Februari 2025.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-kementerian sehingga kebijakan stimulus ekonomi dapat dijalankan tepat waktu. Sementara bagi masyarakat, perlu ada antisipasi alternatif sumber listrik ramah lingkungan dan hemat energi untuk mengurangi ketergantungan pada subsidi yang rawan tertunda.
Sumber
- https://radarsemarang.jawapos.com/nasional/726094236/ini-kata-sri-mulyani-soal-diskon-tarif-listrik-50-persen-batal-diberikan-pemerintah-di-bulan-juni-juli-2025
- https://money.kompas.com/read/2025/06/03/065815326/diskon-tarif-listrik-juni-juli-2025-batal-pemerintah-alihkan-ke-bsu
- https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-139388371/esdm-ungkap-3-hal-usai-diskon-tarif-listrik-50-persen-batal-diberikan-presiden-prabowo
- https://tirto.id/menkeu-ungkap-alasan-diskon-tarif-listrik-50-batal-diberikan-hcu4