Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 2138 Tahun 2025 yang terbit pada 25 April 2025 memindahkan status administratif empat pulau dari wilayah Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara memicu ketegangan antardaerah. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil kini resmi berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon melalui deklarasi pada 3 Juni 2025 menolak keras keputusan tersebut. Ia menegaskan secara historis dan kultural keempat pulau adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah adat Aceh Singkil dan menuntut pencabutan SK Mendagri karena dianggap merugikan hak kedaulatan masyarakat setempat.
Bupati Tapanuli Tengah Bobby Nasution menyatakan penetapan ini merupakan keputusan pemerintah pusat dan bukan usulan Provinsi Sumatera Utara. Ia menawarkan dialog untuk kolaborasi pengelolaan potensi sumber daya di pulau‑pulau tersebut bersama Pemprov Aceh tanpa membuka opsi pengembalian wilayah.
Pengamat politik Agi Betha menilai motif ekonomi menjadi pemicu sengketa batas wilayah kedua provinsi. Menurutnya potensi cadangan minyak dan gas di sekitar pulau‑pulau itu sangat besar sehingga memancing persaingan administratif.
Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage menilai kebijakan ini sebagai tindakan sewenang‑wenang pemerintah pusat yang menciderai martabat Aceh. Ia mengimbau DPRA dan Gubernur Aceh segera mengajukan protes resmi dan menuntut peninjauan ulang SK Mendagri demi kedaulatan wilayah.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan terbuka menerima masukan resmi dari kedua provinsi untuk peninjauan ulang keputusan ini. Hingga saat ini belum ada jadwal rapat klarifikasi antara Pemprov Aceh, Pemprov Sumut dan Kemendagri.
Tanggapan