Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel yang beroperasi di kawasan Geopark UNESCO Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, pada 10 Juni 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan ini di Jakarta setelah tim verifikasi lapangan menemukan pelanggaran administratif dan risiko kerusakan terumbu karang akibat sedimentasi.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, serta PT Mulia Raymond Perkasa. Keempatnya tidak memperoleh kuota produksi karena tidak lengkap menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan prosedur pengelolaan limbah belum sesuai standar nasional. Sementara itu, PT Gag Nikel—anak usaha BUMN Aneka Tambang—izinnya tetap berlaku karena beroperasi di luar zona geopark dan telah memenuhi persyaratan teknis.
Langkah ini diambil setelah protes Greenpeace Indonesia dan pemuda Papua menyoroti ancaman terhadap 75 persen spesies koral dunia di Raja Ampat. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar operasi PT Gag Nikel terus diawasi ketat untuk memastikan kepatuhan lingkungan. Pemerintah menegaskan keputusan ini untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian warisan laut nasional.
Raja Ampat dikenal sebagai destinasi selam internasional dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi. Dengan cadangan nikel terbesar di dunia dan permintaan yang melonjak akibat baterai kendaraan listrik, Indonesia berupaya menegakkan prinsip keberlanjutan demi mencegah kerusakan ekologis jangka panjang.
Tanggapan