Logo Makna Media
Makna Media
Tema
Berita oleh Muhammad Faishal pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 01.08

Pemerintah Cabut Izin Empat Tambang Nikel di Raja Ampat

Pada 10 Juni 2025 pemerintah mencabut izin empat tambang nikel di Geopark UNESCO Raja Ampat demi lindungi ekosistem laut.

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel yang beroperasi di kawasan Geopark UNESCO Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, pada 10 Juni 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan ini di Jakarta setelah tim verifikasi lapangan menemukan pelanggaran administratif dan risiko kerusakan terumbu karang akibat sedimentasi.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, serta PT Mulia Raymond Perkasa. Keempatnya tidak memperoleh kuota produksi karena tidak lengkap menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan prosedur pengelolaan limbah belum sesuai standar nasional. Sementara itu, PT Gag Nikel—anak usaha BUMN Aneka Tambang—izinnya tetap berlaku karena beroperasi di luar zona geopark dan telah memenuhi persyaratan teknis.

Langkah ini diambil setelah protes Greenpeace Indonesia dan pemuda Papua menyoroti ancaman terhadap 75 persen spesies koral dunia di Raja Ampat. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar operasi PT Gag Nikel terus diawasi ketat untuk memastikan kepatuhan lingkungan. Pemerintah menegaskan keputusan ini untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian warisan laut nasional.

Raja Ampat dikenal sebagai destinasi selam internasional dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi. Dengan cadangan nikel terbesar di dunia dan permintaan yang melonjak akibat baterai kendaraan listrik, Indonesia berupaya menegakkan prinsip keberlanjutan demi mencegah kerusakan ekologis jangka panjang.

Topik

Muhammad Faishal

Muhammad Faishal

Founder of Makna Media

Lihat Profil

Tanggapan