JAKARTA, 24 Juni 2025 – Dewan Pers bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Peluncuran dilakukan di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Mendampingi jurnalis melalui satuan tugas permanen yang menggantikan satgas sementara sebelumnya.
Melibatkan kementerian, LPSK, Komnas Perempuan, Polri, dan elemen masyarakat dalam operasional satgas.
Dilansir Media Indonesia, Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyampaikan bahwa pers merupakan pilar demokrasi. Ia menyimpulkan:
“Pers yang sehat mencerminkan kesehatan negara. Jika keamanan pers dijamin, keberlangsungan demokrasi pasti lebih terjaga.”
Berdasarkan AJI, sepanjang 2024 tercatat puluhan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.
Berdasarkan NTVNews, Indeks Kebebasan Pers nasional mengalami penurunan, menegaskan pentingnya perlindungan yang lebih sistematis.
Peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers adalah langkah nyata dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Dengan menjadi satgas permanen dan melibatkan banyak pemangku kepentingan, Dewan Pers menunjukkan komitmen tegas dalam memelihara demokrasi melalui media yang aman.
Tanggapan