Logo Makna Media
Makna Media
Tema
Berita oleh Mince Oktaviani pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.51

Nurhadi Ditahan Lagi Oleh KPK Di Lapas Sukamiskin Karena Kasus Pencucian Uang

Eks Sekretaris MA Nurhadi kembali ditahan KPK di Lapas Sukamiskin atas dugaan pencucian uang, usai sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Nurhadi Ditahan Lagi Oleh KPK Di Lapas Sukamiskin Karena Kasus Pencucian Uang
Nurhadi arrives in custody wearing a detainee vest on voi.id

Pekan ini publik kembali disuguhi kisah kontroversial seputar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Setelah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap-gratifikasi, ia kembali harus mendekam di Lapas Sukamiskin. Kali ini, bukan karena perkara lama, melainkan dugaan baru: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

🚨 Penahanan Mendadak, KPK Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu dini hari (29/6), menangkap dan menahan Nurhadi di Lapas Sukamiskin terkait penyelidikan TPPU. "Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6) sore. Penahanan ini merupakan pegangan kuat pihak kejaksaan, setelah sebelumnya menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

Namun, KPK belum membuka secara gamblang detil dugaan terkait pencucian uang tersebut. Apakah ini terkait hasil suap, gratifikasi, atau aliran dana tak wajar lainnya masih menjadi misteri.

Jejak Korupsi: Gratifikasi dan Suap Rp49 Miliar

Nurhadi bukan sosok baru dalam kasus korupsi. Ia terdakwa menerima suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Uang tersebut diduga dipakai untuk “memuluskan” sejumlah perkara di lingkungan peradilan tinggi.

Dalam putusan pengadilan, hakim menetapkan hukuman penjara selama 6 tahun, disertai denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijalani oleh Nurhadi sejak awal tahun lalu dan membuatnya mendekam di Sukamiskin. Kini, dengan status baru sebagai tersangka TPPU, kemungkinan besar masa tahanannya akan diperpanjang.

Lapas Sukamiskin: ‘Tempat Resor’ Koruptor

Lapas Sukamiskin, yang dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan elite, kembali menjadi sorotan. Banyak koruptor kelas kakap seperti Patrialis Akbar, Angelina Sondakh, dan saat ini Nurhadi, menjalani hari-hari di sel yang relatif nyaman dibandingkan lapas lain. Keberadaan fasilitas istimewa ini memantik kritik publik: apakah ada kesamaan perlakuan bagi narapidana korupsi?

Nurhadi pernah di eksekusi ke lapas ini setelah vonis, dan sekarang kembali ditahan karena kasus pencucian uang. Momen ini makin memperkuat tudingan bahwa Lapas Sukamiskin menjadi sarang bagi pelaku high-profile.

Apa Itu TPPU dan Implikasinya?

TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindakan menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara melanggar hukum. Status tersangka TPPU berarti KPK tengah menyelidiki aliran dana Nurhadi dari kasus sebelumnya atau sumber lain yang tidak jelas. Pasal TPPU sangat berat dan bisa menambah masa hukuman maupun denda dalam jumlah besar.

Dengan penahanan ini, KPK bisa segera mengakses aset, rekening, atau bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan Nurhadi. Bila terbukti, publik bisa menyaksikan bagaimana lembaga antirasuah menelusuri “jejak uang panas” menguatkan pesan bahwa koruptor tak bisa selamanya lolos meski sudah dipenjara.

Tanggal Kritis yang Perlu Diingat

29 Juni 2025: Hari KPK menangkap dan menahan Nurhadi dini hari.

30 Juni 2025: Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan tersebut di Gedung KPK.

Apa Artinya Bagi Penegakan Hukum?

1. Menegakkan Konsistensi: Penahanan ini menunjukkan KPK tegas, tidak hanya menghukum suap tetapi juga melacak tindak pidana lanjutan seperti pencucian uang.

2. Mendorong Transparansi: Publik menunggu penjelasan dan bukti konkret terkait aliran dana Nurhadi. Penelusuran aset menjadi kunci dalam membangun kepercayaan.

3. Mengirim Pesan Tegas: Koruptor kelas tinggi tidak kebal meski divonis dan sempat bebas bersyarat, mereka tetap bisa ditangkap kembali jika ada bukti tindak pidana lainnya.

Tinjauan Publik: Antara Keterkejutan dan Harapan

Publik terkejut sekaligus berharap. Kejutan datang karena Nurhadi sebenarnya sedang jalani sisa hukuman lama. Namun, penahanan baru ini memberi harapan baru bagi pemberantasan korupsi. Netizen ramai membandingkan sikap tegas KPK atas kasus baru ini dengan penanganan kasus terdahulu.

Beberapa pihak meminta KPK untuk terbuka mengungkap aset dan transaksi Nurhadi. Mereka berharap penelusuran ini bukan sekadar formalitas, tapi bisa membawa efek jera.

Tantangan: Kecepatan Proses dan Keterbukaan Informasi

Meski semangatnya baik, proses hukum sering lambat. KPK perlu segera menguak detail TPPU, menyita dan merampas aset haram, lalu mempublikasikan hasil temuan. Bila dikemas transparan, masyarakat bisa ikut mengawal bukan hanya menyaksikan.

Kasus Nurhadi kini memasuki babak baru: dari sekadar suap-gratifikasi ke pencucian uang. Dengan peran aktif media, KPK, dan pengawasan publik, ada harapan agar proses ini memberi pelajaran berharga. Ke depan, publik menunggu informasi lengkap. Siapa saja pihak terkait, aset apa saja disita, dan bagaimana konsekuensi hukum finalnya. Ini bukan hanya soal seorang eks pejabat, tapi soal kredibilitas sistem hukum Indonesia.

Topik