PALEMBANG, 25 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan ini berlaku 17 Juni–30 November 2025, dan bisa diperpanjang jika kebakaran masih terjadi, dilansir Sumsel Antara.
Melalui Sumsel Antara, keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Herman Deru (Nomor 366/KPTS/BPBD‑SS/2025). Kepala BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana, menyatakan penetapan ini disesuaikan dengan prakiraan BMKG yang menunjukkan kemarau lebih awal sejak pertengahan Juni.
Sebagai respons cepat, Pemprov Sumsel akan mengadakan apel kesiapsiagaan bersama instansi terkait, serta mengajukan permintaan bantuan ke pemerintah pusat. Termasuk permintaan empat unit helikopter water bombing, patroli udara, dan operasi modifikasi cuaca untuk meminimalkan kebakaran dan asap.
Sejauh ini, enam kabupaten/kota sudah menyatakan status siaga karhutla, yaitu Banyuasin, Musi Banyuasin, OKI, PALI, Muara Enim, dan Prabumulih. Kabupaten lainnya seperti OKU, Lahat, Musi Rawas, dan Ogan Ilir akan mengikuti evaluasi lebih lanjut.
Status siaga darurat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan kesiagaan menyongsong musim kemarau. Dengan langkah cepat ini, diharapkan potensi kebakaran dan dampak asap bisa dikendalikan lebih dini.
Tanggapan