Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim di Indonesia, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Keputusan ini diambil dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Prabowo, kenaikan gaji bervariasi berdasarkan golongan, dengan golongan hakim junior menerima peningkatan paling signifikan. "Gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi ... tertinggi mencapai 280 persen".
Alasan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah korupsi dan meningkatkan integritas sistem peradilan. Prabowo menyatakan bahwa peningkatan ini bukan bentuk “pemanjaan”, melainkan “investasi bagi keadilan” dan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas hakim serta menekan risiko suap.
Pernyataan serupa juga disampaikan sebelumnya saat Prabowo mengunjungi Bogor pada 2 Mei 2025, di mana ia menegaskan pentingnya meningkatkan gaji hakim agar tidak mudah menerima suap.
Pihak Mahkamah Agung menyambut positif kebijakan ini. Juru Bicara MA, Hakim Yanto, mengatakan kenaikan ini diperlukan untuk menempatkan hakim pada posisi bermartabat dan bebas tekanan ekonomi, karena gaji mereka belum mengalami penyesuaian berarti sejak 2012–2013. Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga menyatakan dukungannya, menganggap peningkatan ini dapat meminimalisasi praktik mafia peradilan.
Meski demikian, kritik muncul dari sejumlah pihak. Aktivis antikorupsi dari IDN Times berpendapat bahwa kenaikan gaji saja tidak cukup untuk memberantas korupsi; diperlukan juga penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
Secara garis besar, kebijakan ini mencakup seluruh hakim di Indonesia, namun detail besaran dan alokasi anggaran belum dirinci. Prabowo menyatakan akan memonitor implementasi kebijakan ini serta potensi penyebarannya ke aparatur lain.
Dengan adanya peningkatan gaji yang belum pernah terjadi selama hampir dua dekade, pemerintah berharap sistem peradilan yang lebih independen dan berintegritas dapat mewujud. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia.
Tanggapan