Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini mengumumkan kenaikan gaji para hakim di Indonesia dengan peningkatan tertinggi mencapai 280%. Keputusan ini diumumkan saat pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Prabowo, kenaikan gaji ini bervariasi berdasarkan golongan hakim, di mana hakim junior menerima peningkatan paling signifikan. "Gaji para hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan mereka, dengan tingkat kenaikan yang bervariasi... tertinggi mencapai 280 persen," ujarnya.
Alasan utama kebijakan ini adalah mencegah korupsi dan meningkatkan integritas sistem peradilan. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini bukan "pemanjaan", melainkan "investasi bagi keadilan" serta langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas hakim dan menekan risiko praktik suap.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan saat kunjungannya ke Bogor pada 2 Mei 2025, di mana beliau menekankan pentingnya peningkatan gaji hakim agar mereka tidak mudah menerima suap.
Mahkamah Agung menyambut baik kebijakan ini. Juru bicara MA, Hakim Yanto, menyatakan kenaikan ini diperlukan untuk menempatkan hakim pada posisi yang bermartabat dan bebas dari tekanan ekonomi, mengingat gaji mereka belum mengalami penyesuaian berarti sejak 2012–2013. Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga menyatakan dukungan, menilai kenaikan ini dapat mengurangi praktik mafia peradilan.
Namun, sejumlah pihak mengkritik kebijakan ini. Aktivis antikorupsi dari IDN Times berpendapat bahwa kenaikan gaji saja tidak cukup untuk memberantas korupsi; diperlukan pula penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
Kebijakan ini mencakup seluruh hakim di Indonesia, namun detail besaran kenaikan dan alokasi anggaran belum dijelaskan secara rinci. Prabowo menyatakan akan memantau implementasi kebijakan ini serta kemungkinan penerapannya kepada aparatur lain.
Dengan kenaikan gaji yang belum pernah terjadi selama hampir dua dekade, pemerintah berharap sistem peradilan yang lebih independen dan berintegritas dapat diwujudkan. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia.
Respon