Logo Makna Media
Makna Media
Tema
Berita oleh Azizul Qodri pada Selasa, 24 Jun 2025 pada 8:05 PG

2 Warga Malaysia Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

Dua warga Malaysia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas kasus pembunuhan asisten rumah tangga Indonesia. Pengadilan mengambil sikap tegas terhadap kekerasan domestik.

2 Warga Malaysia Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara atas Pembunuhan ART Asal Indonesia

KOTA KINABALU, 24 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada Mohammad Ambree Yunos (44) dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37). Keduanya terbukti bersalah membunuh Nur Afiyah Daeng Damin (28), asisten rumah tangga berkewarganegaraan Indonesia, di sebuah kondominium Penampang pada Desember 2021, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media lokal dan internasional.

Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan niat bersama dan berdasarkan bukti kuat tanpa adanya keraguan wajar. Sebagai tambahan hukuman, Ambree dikenakan hukuman cambuk sebanyak 12 kali rotan, sedangkan Etiqah tidak dicambuk karena pengecualian berdasarkan jenis kelamin.

Fakta dan Konteks Putusan

  • Periode Kejadian: antara 8 hingga 11 Desember 2021 di unit Amber Tower, Penampang. Proses hukum memakan waktu hampir empat tahun.
  • Keterangan Hakim: Tingkat kekejaman dalam kasus ini dinilai sangat serius, meliputi penganiayaan berkepanjangan terhadap korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini mengundang keprihatinan luas dari masyarakat Malaysia dan Indonesia, serta menyerukan perbaikan regulasi dan perlindungan bagi tenaga kerja rumah tangga. Media dan warganet di kedua negara ramai membahas kasus ini, menyoroti peran lembaga perekrutan dan pemberi kerja dalam memastikan keselamatan pekerja domestik asing.

Vonis berat ini sekaligus menjadi peringatan tegas dari pengadilan Malaysia terhadap pelaku kekerasan fatal terhadap pekerja migran. Masyarakat menantikan apakah keputusan ini akan menjadi titik balik bagi peningkatan pengawasan terhadap praktik perekrutan dan perlakuan terhadap tenaga kerja asing di Malaysia.

Topik