KOTA KINABALU, 24 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada Mohammad Ambree Yunos (44) dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (37). Keduanya terbukti bersalah membunuh Nur Afiyah Daeng Damin (28), asisten rumah tangga berkewarganegaraan Indonesia, di sebuah kondominium Penampang pada Desember 2021, dilansir Kompas.
Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan niat bersama dan berdasarkan bukti yang kuat, tanpa ada keraguan wajar. Hukuman untuk Ambree termasuk tambahan 12 kali rotan, sementara Etiqah tidak dicambuk karena pengecualian gender.
Fakta dan Konteks Putusan
- Periode kejadian: antara 8–11 Desember 2021, di unit Amber Tower, Penampang. Proses hukum berjalan selama hampir empat tahun.
- Keterangan hakim: tingkat kekejaman dinilai cukup parah, termasuk penganiayaan berkepanjangan terhadap korban.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan menyerukan reformasi perlindungan tenaga kerja rumah tangga. Mendapat perhatian dari media dan warganet di kedua negara, sehingga mempengaruhi persepsi tentang keamanan dan hak pekerja domestik.
Vonis 34 tahun penjara bagi kedua terdakwa adalah sinyal jelas dari pengadilan Malaysia bahwa tindakan kekerasan fatal terhadap pekerja migran akan dihukum seberat-beratnya. Publik menunggu apakah keputusan ini menjadi dasar peningkatan proteksi dan pengawasan terhadap lembaga perekrutan serta pemberi kerja tenaga kerja asing.
Tanggapan