Logo Makna Media
Makna Media
Tema
Berita oleh Muhammad Faishal pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 14.27

Presiden Prabowo Memutuskan 4 Pulau Sengketa Menjadi Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumut menjadi wilayah administratif Aceh melalui Keputusan Presiden pada 17 Juni 2025.

Presiden Prabowo Memutuskan 4 Pulau Sengketa Menjadi Milik Aceh
Presiden RI Prabowo Subianto di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025 resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sah menjadi bagian wilayah Aceh melalui Keputusan Presiden nomor … yang diteken di Istana Negara Jakarta hari ini.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang secara geografis terletak di perairan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil. Sengketa dimulai saat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri Nomor 050‑145 Tahun 2022 yang menempatkan keempat pulau itu dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau‑pulau Kecil Provinsi Sumut.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan keputusan ini berdasarkan dokumen topografi resmi, peta administrasi nasional, dan rekomendasi tim teknis yang dibentuk sejak awal tahun ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPOD) menilai keputusan cepat ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendesak agar pemerintah daerah segera menata pengelolaan sumber daya kelautan di kawasan tersebut.

Di Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyambut positif putusan presiden dan membentuk tim advokasi guna memastikan implementasi di lapangan berjalan lancar. Wakil Ketua DPRA Safaruddin menegaskan semua pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Aceh, Forum Bersama DPR‑DPD RI, dan alim ulama, harus bersinergi agar perbatasan administratif ini membawa manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat lokal.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons resmi, namun sejumlah pejabat Sumut menyatakan akan menghormati keputusan presiden dan mengikuti prosedur administratif untuk revisi peta zonasi pesisir. Ke depan, kedua provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memfinalisasi batas laut dan mengoptimalkan potensi kelautan secara berkelanjutan.

Topik

Muhammad Faishal

Muhammad Faishal

Founder of Makna Media

Lihat Profil

Tanggapan